- Menghilangkan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) dari proses penerimaan peserta didik baru di jenjang sekolah dasar (SD).
- Tidak ada evaluasi kelulusan untuk peserta didik PAUD.
- Kompetensi lulusan untuk PAUD tidak dirancang per usia, melainkan sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase.
- Menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama, termasuk untuk orang tua/wali murid. Berlaku di PAUD maupun SD.
- Tidak ada tuntutan anak kelas I untuk bisa membaca, menulis, dan berhitung.
- Menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak di PAUD dan SD. Di antaranya, nilai agama, budi pekerti, hingga kematangan emosi.
Baca Juga: Cocok Buat Bukber, Sate Favorit Warga Kota Bogor Ini Sudah Eksis Sejak 1970
Sumber: Kemendikbudristek
Artikel Terkait
Hasil SNBP Masuk PTN Diumumkan Sore Nanti, Tidak Lolos Bisa Langsung Daftar SNBT
Diumumkan Besok, Ini Link Utama dan 38 Link Mirror Pengumuman Hasil SNBP 2023
Seleksi Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai Bulan Depan, Pemerintah Sediakan 4.138 Formasi, Catat Rinciannya!
Catat! Ini 39 Link Pengumuman Hasil SNBP 2023 dan Cara Ceknya
Gampang Banget! Begini Cara Cek Hasil Pengumuman SNBP 2023
Pansel Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DKOJK) Buka 2 Lowongan Anggota Non Ex-officio, Ini Syaratnya!
Mendikbudristek Hapus Calistung sebagai Syarat Masuk SD