Senin, 22 Desember 2025

Tidak Daftar Ulang SNBP, Sanksinya Tak Boleh Ikut Seleksi Dua Tahun

- Kamis, 23 Maret 2023 | 20:02 WIB
Budi P. Widyobroto
Budi P. Widyobroto

Misalnya, prodi ekonomi digital di Universitas Negeri Padang dan prodi kedokteran Universitas Bangka Belitung. ”Ada sekitar belasan, sekitar lima belasan lah,” ujarnya.

Budi meminta calon peserta untuk betul-betul melihat dengan jeli prodi yang ditawarkan oleh PTN.

Tahun ini, ada 76 PTN yang didalamnya ada 21 PTN berbadan hukum yang terlibat dalam seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB).

Baca Juga: Hati-hati Macet, Sat Lantas Polresta Bogor Kota Imbau Warga yang Lewati 11 Pusat Berburu Takjil Ini

Kemudian, 43 politeknik negeri yang didalamnya termasuk 18 PTKIN. Untuk detail PTN dan prodi tersebut, calon peserta disarankan membuka laman resmi SNPMB.

”Ada penjelasan PTN-nya mana saja, daya tampung berapa, prodinya apa saja. Termasuk, perbandingan jumlah pendaftar dan yang diterima. Ini bisa dipakai untuk gambaran tingkat kompetensi seperti apa,” paparnya.

Selain itu, Budi turut mengingatkan, bahwa nantinya saat memilih pusat lokasi UTBK-SNBT, peserta tak harus memilih PTN yang jadi tujuan kuliah.

Baca Juga: Shin Tae Yong Akan Lanjutkan Perjuangan dengan 27 Pemain, Tanpa Shayne Pattynama

Sebab, tes di PTN yang dituju tak lantas memberikan kesempatan lebih bagi calon peserta untuk diterima.

Dia menyontohkan, ketika ingin masuk ITS maka tak perlu memilih lokasi UTBK di ITS.

Bisa di pusat UTBK terdekat dari lokasi tempat tinggalnya.

Baca Juga: Catat! Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Bandara Soekarno-Hatta

Sementara itu pelaksanaan seleksi mahasiswa baru juga digelar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Koordinator Pokja Humas Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PTKIN Mukhammad Rikza Chammami mengatakan, jumlah pelamar PTKIN setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Dia mengatakan pada PMB PTKIN saat ini, sedang berproses Seleksi Potensi Akademik Nasional (SPAN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X