RBG.ID - Sekolah merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari, sehingga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mereka untuk belajar dan bermain, bermain dan belajar.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengungkapkan bahwa pendidikan Indonesia sekarang ini mengalami tantangan besar dengan adanya Tiga “Dosa Besar” pendidiian.
Tiga “dosa besar” pendidikan itu meliputi perundungan, kekerasan, dan intoleransi. Ketiga hal tersebut tidak hanya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, tapi juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup bagi seorang anak. (Indonesiana, 16 November 2022).
Salah satu dari tiga “dosa besar” pendidikan yang sering terjadi di sekolah adalah perundungan, hal ini mendorong pemerintah mengerluarkan aturan dalam rangka pencegahan terhadap tindakan tersebut melalui; Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014.
Di samping itu, dalam rangka menghapus “tiga dosa besar” pendidikan tersebut, Kemendikbudristek juga mendorong satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Sebagai upaya pencegahan terhadap tiga dosa besar” pendidikan tersebut, pemerintah juga memperkuat melalui sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan dengan melahirkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Baca Juga: Makna dan Lirik Lagu Bunga Hati - Salma Salsabil, Trending Nomor 1 di YouTube
Melalui Permendikbudristek tersebut, berharap bahwa Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya kolaborasi dan sinergi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat serta komunitas Merdeka Belajar untuk dapat bersinergi dalam membantu merealsiasikan kebijakan dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam artikel Muhammad Hatta tentang Tindakan Perundungan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana Islam, dijelaskan bahwa tindakan perundungan (bullying) telah menjadi tradisi dalam dunia pendidikan di Indonesia, khususnya pada saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.
Proses orientasi sekolah atau kampus kepada ssiwa baru selalu “dibumbui” dengan tindakan kekerasan (premanisme) dengan dalih untuk menegakkan kedisiplinan, membentuk karakter dan mendekatkan hubungan antara pelajar senior dengan pelajar junior.
Baca Juga: Glamping Murah di Puncak, Bukit Pinus Paseban Cocok Buat Malam Tahun Baruan
Namun, hal yang terbentuk justru sebaliknya, hubungan antara pelajar senior dan junior sangat berjarak dan tidak harmonis.
Kekerasan, permusuhan, kebencian dan dendam menjadi tradisi dan warisan pada setiap generasi berikutnya.