Minggu, 21 Desember 2025

Menunggu Langkah Bidak Catur Jokowi

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:54 WIB
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi

RBG.ID - Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.

Di mana sampai saat ini belum ada perubahan Peraturan KPU yang menunjukan tahapan tersebut dimajukan.

Oleh karena itu, tahapannya masih tetap pada tanggal 19 Oktober sampai 25 Nopember 2023.

Baca Juga: Perang Israel vs Hamas, 8 Jurnalis Meninggal dan 2 Dinyatakan Hilang, Berikut Daftarnya

Namun, sampai hari ini baru di Koalisi Perubahan yang sudah memiliki pasangan lengkat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Adapun Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDIP dan PPP sampai saat ini belum menentukan pasangannya.

Walaupun jika berkaca pada pemilu sebelumnya PDIP selalu menetapkan Calon Wakil Presidennya last minute, mepet ke waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga: Promo PHD Serba Rp16 Ribu, Ada Nasi, Pasta hingga Pizza, Berlaku Sampai 24 Oktober 2023

Begitupun dengan Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju (KIM) sampai saat ini masih mempertimbangan beberapa nama untuk diambil sebgai calon wakil presidennya Prabowo Subianto.

Pada sisi yang lain, "Bidak Catur" Jokowi semakin berhembus kencang di tengah-tengah masyarakat.

Kaesang misalnya setelah didapuk menjadi Ketua Umum PSI beberapa minggu yang lalu, semakin gencar membangun komnikasi politik dengan berbagai pihak. baik dengan tkoh-tokoh politik maupun dengan berbagi kelompok masyarakat.

Baca Juga: PT Indobuildco atau Hotel Sultan Gugat PPKGBK ke PN Jakarta Atas 2 Pelanggaran Hukum, Apa Saja?

Bahkan disebut-sebut PSI akan segera mendeklarasikan dukungannya terhadap Prabowo Subianto. "Bidak Catur" yang lain seperti kaesang, semakin santer disebut-sebut memiliki peluang yang sangat kuat untuk mendampingi Prabowo sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Kendati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden baru akan dibacakan tanggal 16 Oktober 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X