RBG.ID-JAKARTA, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sudah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Belum selesai sampai disitu, Ferdy Sambo masih akan menghadapi kasus hukum lainnya.
Pasalnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mewakili keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang.
Kamarduddin menyebutkan kalau total kerugian yang dicuri Ferdy Sambo Cs di atas Rp200 juta termasuk barang berharga milik almarhum Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Perempuan Ini Diburu Gara-gara Ingin Gantikan Posisi Ferdy Sambo di Penjara
“Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi. Nah, Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia,” kata Kamaruddin saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kamaruddin merinci kerugian itu meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta.
“Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” tambahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Sebut Keadilan Nyata Ada Di Negara Kita
Kamaruddin menegaskan, seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti-wantu para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut namun tidak ada jawaban.
Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.(*/jpc)
Artikel Terkait
Ibunda Brigadir J Makan-makan Besar Rayakan Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo
Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Sebut Keadilan Nyata Ada Di Negara Kita
Tenang, Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Akan Dipantau Komisi Yudisial
Vonis Mati Ferdy Sambo, DPR Yakin Hakim Tak langgar Aturan