BACA JUGA:Keluarga Syok Ferdy Sambo Dihukum Mati, Berharap Berkurang di Tingkat Banding
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara seumur hidup.
Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1.
Ia juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengamanan di PN Jaksel Diperketat
Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Harap Masyarakat Tak Nonton Ramai-Ramai di Pengadilan
Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Berat dari Tuntutan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Keluarga Syok Ferdy Sambo Dihukum Mati, Berharap Berkurang di Tingkat Banding