Senin, 22 Desember 2025

Ferdy Sambo Tampak Santai Saat Keluar Ruang Persidangan Usai Divonis Mati

- Senin, 13 Februari 2023 | 17:28 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo usai menajalani sidang pembacaan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). (Dok JawaPos.com)
Terdakwa Ferdy Sambo usai menajalani sidang pembacaan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). (Dok JawaPos.com)

BACA JUGA:Keluarga Syok Ferdy Sambo Dihukum Mati, Berharap Berkurang di Tingkat Banding

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara seumur hidup.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1.

Ia juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X