RBG.id - Keluarga Ferdy Sambo mengungkapkan rasa syoknya usai Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, mereka menghormati putusan pada sidangnya kali ini.
"Hakim punya pertimbangan ya, kita serahkan sebagai perpanjangan tangan Tuhan," ujar keluarga Sambo yang tidak ingin disebutkan namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (13/2).
Namun demikian, mereka juga berharap Sambo diberikan keringanan hukuman selama masih ada langkah hukum lainnya.
BACA JUGA: Pembunuhan Yosua Bukan Karena Pelecehan, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati
"Kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," lanjutnya.
Sambo diketahui telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia dianggap bersalah karena melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 dan melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tak berjalan semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangg Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Besok Hadapi Vonis, Mahfud Berharap Dapat Berita Bagus
Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengamanan di PN Jaksel Diperketat
Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Harap Masyarakat Tak Nonton Ramai-Ramai di Pengadilan
Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Berat dari Tuntutan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati