Senin, 22 Desember 2025

Syok Divonis Pidana Mati, Keluarga Sambo: Mudah-mudahan Bisa Terkoreksi

- Senin, 13 Februari 2023 | 17:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo (Miftahulhayat/Jawa Pos)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo (Miftahulhayat/Jawa Pos)

RBG.id - Keluarga Ferdy Sambo mengungkapkan rasa syoknya usai Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, mereka menghormati putusan pada sidangnya kali ini.

"Hakim punya pertimbangan ya, kita serahkan sebagai perpanjangan tangan Tuhan," ujar keluarga Sambo yang tidak ingin disebutkan namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (13/2).

Namun demikian, mereka juga berharap Sambo diberikan keringanan hukuman selama masih ada langkah hukum lainnya.

BACA JUGA: Pembunuhan Yosua Bukan Karena Pelecehan, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati

"Kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," lanjutnya.

Sambo diketahui telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia dianggap bersalah karena melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 dan melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tak berjalan semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangg Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X