RBG.ID - Sidang lanjutan kasus penistaan agama buntut ritual pernikahan manusia dengan kambing di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kembali ditunda.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik belum siap membacakan tuntutannya dan membuat sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (14/2).
Alasan penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan masih sama yakni, JPU belum siap membacakan berkas tuntutan kepada empat terdakwa.
’’Kami mohon untuk segera diselesaikan mengingat masa penahanan terdakwa segera berakhir pada Maret mendatang,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Fatkhur Rohman kemarin.
Pihaknya pun memutuskan sidang kembali ditunda sampai Selasa (14/2) mendatang.
Namun, bila JPU kembali belum siap membacakan tuntutan pada sidang selanjutnya, pihaknya akan memusyawarahkan hal itu bersama majelis hakim.
’’Kepastiannya pada sidang Selasa nanti. Akan kami musyawarahkan apabila belum juga selesai tuntutan,’’ ujar Fatkhur.
BACA JUGA:Jelang Ijab Kobul, Depok Buka Sekolah Pra Nikah di 11 Kecamatan, Ini Jadwal dan Syaratnya
Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah belum memberikan keterangan atas alasan ketidaksiapan JPU.
Padahal, perkara itu menjadi atensi publik karena ikut menyeret nama anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan sejak 2 Februari lalu.
Namun, sidang tersebut tertunda sampai 7 Februari lalu.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penistaan Ulama oleh Kades Sindangraja Kembali Memanas
Soal Promo Miras, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama Holywings
Enam Staf Holywings jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama
Hadiri Podcast, Sule Terseret Kasus Penistaan Agama
Jelang Ijab Kobul, Depok Buka Sekolah Pra Nikah di 11 Kecamatan, Ini Jadwal dan Syaratnya