Senin, 22 Desember 2025

Enam Staf Holywings jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:30 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat (25/6). Enam staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penistaan agama. FOTO: IST/NET
Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat (25/6). Enam staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penistaan agama. FOTO: IST/NET

RBG.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Daftar Kontroversi Holywings, di Bogor sampai Harus Bayar Denda

Keenam tersangka merupakan EJD (27), selaku Direktur Kreatif; NDP (36), selaku Head Tim Promotion; DAD (27), sebagai desain grafis, EA (22), selaku admin tim promosi; AAB (25), selaku sosial media officer; dan AAM (25), sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Baca juga: Holywings Tersandung Kasus, Nikita Mirzani Malah Sibuk Lakukan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X