Senin, 22 Desember 2025

Enam Staf Holywings jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:30 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat (25/6). Enam staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penistaan agama. FOTO: IST/NET
Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat (25/6). Enam staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penistaan agama. FOTO: IST/NET

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal-pasal yakni 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X