Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Terancam Dipecat

- Kamis, 9 Februari 2023 | 10:50 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan

RBG.ID – Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS tersangka pembunuh sopir taksi online di Depok terancam dipecat sebagai anggota polisi.

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ucap Kabag Renmin Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (9/2).

Aswin mengatakan, Bripda HS sebelumnya sudah dikenakan sanksi etik penahanan dalam kasus yang lain. Saat terlibat pembunuhan atau kasus yang baru, HS baru saja selesai menjalani hukuman.

BACA JUGA:Daftar 16 Ruas Jalan Tol yang Akan Dioperasikan Saat Lebaran 2023

“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat merupakan seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripka HS.

“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2).

BACA JUGA:10 Idol yang Lulus dari SOPA, Ada Wonyoung IVE hingga Park Jeongwoo Treasure

Trunoyudo menjelaskan, saat kejadian, Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” ucap Trunoyudo. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X