RBG.ID – Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS tersangka pembunuh sopir taksi online di Depok terancam dipecat sebagai anggota polisi.
“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ucap Kabag Renmin Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (9/2).
Aswin mengatakan, Bripda HS sebelumnya sudah dikenakan sanksi etik penahanan dalam kasus yang lain. Saat terlibat pembunuhan atau kasus yang baru, HS baru saja selesai menjalani hukuman.
BACA JUGA:Daftar 16 Ruas Jalan Tol yang Akan Dioperasikan Saat Lebaran 2023
“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat merupakan seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripka HS.
“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2).
BACA JUGA:10 Idol yang Lulus dari SOPA, Ada Wonyoung IVE hingga Park Jeongwoo Treasure
Trunoyudo menjelaskan, saat kejadian, Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” ucap Trunoyudo. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pembunuhan Berantai di Cianjur Terungkap dari Kandungan Pestisida
Korban ke-10 Pembunuhan Berantai Wowon, Selamat dan Sempat Dirawat di RS
Istri Pelaku Pembunuhan Berantai Wowon Dibunuh pada 2016
Ini Motif Pelaku Pembunuhan Berantai Tega Menghabisi Keluarganya di Bekasi
Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur