Sementara itu, sopir mobil dibawa ke Polres Ponorogo.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri Jatuh Pada 21 April 2023
“Sementara, hasil pemeriksaan pengemudi mobil tidak konsentrasi ditambah kecepatan tinggi sekitar 70 kilometer per jam itu. Apalagi, arus lalu lintas ramai,” pungkas dia. ****
Artikel Terkait
Kecelakaan Lalu Lintas di Cibadak Kabupaten Sukabumi, Truk Terperosok ke Saluran Drainase
Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan yang Tewas Dinilai Janggal
Kecelakaan Akibat Cekcok, Pria Tewas di Jalan Jambore Depok
Kecelakaan Maut di Pakistan Tewaskan 17 Orang dan 2 Orang Luka-Luka
Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan, Nama Baiknya Dipulihkan