Total ada 9 korban tewas yang sudah teridentifikasi.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Istri Pelaku Pembunuhan Berantai Wowon Dibunuh pada 2016
Polisi Cari Tiga Mantan Istri Wowon yang Diduga Masih Hidup
Mantan TKW Korban Wowon Cs Curhat Kehilangan Rp 288 Juta, Dilarang Melayat Jenazah Orang Tua Wafat
Mantan TKW Korban Wowon Cs Ini Kesal, Tersangka Solehudin Disebut Dibela LBH
Wowon Bunuh Mertua dan Istri, Akui Sakit Hati di Selingkuhi dan Di Bohongi