BACA JUGA: Dijodohkan dengan Ayu Ting Ting, Boy William Bahas Nikah Beda Agama
Ukuran sah dalam pernikahan dikembalikan pada aturan agama masing-masing.
Dalam tafsir MK, berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU terkait Perkawinan bukan menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang, melainkan sebatas koridor pelaksanaan perkawinan agar dinyatakan sah sesuai ketentuan agama.
MK juga menjelaskan bahwa norma itu tak berkaitan dengan hak pilihan agama seseorang karema memilih agama tetap menjadi hak setiap warga.
Menurut keterangan yang disampaikan ahli dan pihak terkait dari berbagai kelompok, MK juga tak melihat perubahan kondisi tentang persoalan konstitusionalitas pernikahan.
”Jadi, tidak ada urgensi bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi baik putusan MK itu.
BACA JUGA:
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan putusan MK itu hasil yang final.
”Hasil dari proses persidangan yang panjang,” ucapnya.
Oleh itu, lanjut dia, semua pihak harus menghormati putusan MK.
Dalam konteks gugatan aturan soal nikah beda agama, Menag dan Menkum HAM ikut bersidang mewakili presiden.
Kamaruddin menyebutkan, dirinya selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag ikut dalam persidangan itu untuk mewakili Menag.
Pencatatan nikah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag dilakukan di KUA.
Kamaruddin menegaskan, selama ini KUA tak melayani pernikahan beda agama. Baik itu suami maupun istrinya yang Islam. (jpc)
Artikel Terkait
Kiky Saputri Temui Prabowo Subianto, Antarkan Undangan Nikah Singgung Gagal Jadi Ibu Menhan
Hamil Duluan Dominasi Dispensasi Nikah di Kota Sukabumi, Panitera: Ada Palajar SMP dan SMA
Kiky Saputri dan Khairi Bocorkan Konsep Nikah, Akad dan Resepsi Beda Adat
Reiner Manopo Resmi Persunting Adisty Juniar, Mahar Unik dan Selebrasi Usai Akad Nikah Jadi Sorotan
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama