Pasalnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.
Sementara, Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.
Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), dan 49 pesen (2018 dan 2019).
Baca Juga: Lawan Fulham FC, Ada Masalah Serius di Pertahanan Tottenham Hotspur
Bahkan, karena Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat (NM) naik hingga 59 persen.
Apabila komposisi Bipih (41 persen) dan NM (59 persen) terus dipertahankan, dikhawtairkan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat. (mia)
Artikel Terkait
DPR Kritisi Daftar Haji Tahun 2023 Menunggu Hingga Tahun 2099
Hasil Investasi Dana Haji Capai Rp 10 Triliun
Pengamat Nilai Idealnya Biaya Haji Sepenuhnya Dari Jemaah
Waduh, Subsidi untuk Haji Habis 2027
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Haji Indonesia