Senin, 22 Desember 2025

Skema Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dinilai Tidak Adil, Ini Alasannya

- Senin, 23 Januari 2023 | 12:17 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji.

Pasalnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.

Sementara, Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), dan 49 pesen (2018 dan 2019).

Baca Juga: Lawan Fulham FC, Ada Masalah Serius di Pertahanan Tottenham Hotspur

Bahkan, karena Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat (NM) naik hingga 59 persen.

Apabila komposisi Bipih (41 persen) dan NM (59 persen) terus dipertahankan, dikhawtairkan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat. (mia)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X