Yakni Muhajir Habibie dan Albasri. Kedua pegawai negeri itu sudah ditetapkan menjadi tersangka di kasus sebelumnya. ”Diduga (dalam komunikasi dengan PNS MA, Red) disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.”
Ditengarai, total uang yang sudah diberikan untuk pengurusan perkara tersebut sebanyak Rp 3,7 miliar.
Firli menyebut uang diberikan secara bertahap kepada Edy melalui Muhajir dan Albasri. Dua PNS tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Edy. Penyerahan uang itu disinyalir dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus yang menyeret hakim agung dan hakim yustisial.
”Komisi Yudisial mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan seterang-terangnya,” ungkap Miko kepada awak media di Jakarta.
Pihaknya juga ingin kasus dugaan korupsi di MA diproses sampai tuntas.
Namun, proses hukum di KPK tidak lantas menghentikan proses atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim tersebut.