Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, perkara yang diurus Edy berbeda dengan objek suap sebelumnya.
Sebelumnya, suap di MA yang diusut KPK berkaitan dengan pengurusan perkara yang diajukan pihak debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Nah, kali ini suap yang menyeret Edy berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi yang dimohonkan Yayasan RS SKM.
Kasasi tersebut berawal dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Mulya Husada Jaya ke Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam gugatan itu, Yayasan RS SKM menjadi pihak termohon atau pihak tergugat.
Putusan di tingkat pertama menyatakan Yayasan RS SKM pailit. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan RS SKM mengajukan kasasi ke MA.
Yayasan tersebut meminta hakim menolak putusan hakim tingkat pertama dan menyatakan Yayasan RS SKM tidak pailit. Agar kasasi tersebut dikabulkan, pihak Yayasan RS SKM yang diwakili Wahyudi Hardi lantas mencari ‘jalan pintas’.
Firli mengungkapkan, pada Agustus lalu Wahyudi yang merupakan ketua Yayasan RS SKM mendekati dan menjalin komunikasi secara intens dengan dua PNS MA.