Senin, 22 Desember 2025

Bikin Korbannya Ngamuk di Pengadilan, Ini 5 Fakta Terkait Vonis Doni Salmanan

- Jumat, 16 Desember 2022 | 13:50 WIB

  1. Sebagian barang bukti dikembalikan ke Doni Salaman

Bukan hanya itu saja, beberapa aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti seperti kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat rumah juga dikembalikan ke terdakwa atau Doni. Sementara sisanya akan disita oleh negara.

-
Salah satu mobil mewah milik Doni Salmanan yang sudah dikembalikan. (Instagram)

"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," lanjut ketua majelis hakim.

Sontak saja putusan tersebut membuat banyak korban yang hadir merasa tak terima. Pasalnya, menurut mereka keputusan vonis majelis hakim tidak adil.

  1. Tuntutan JPU dan Banding

Vonis yang diterima oleh Doni Salaman ini pun terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (KPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

-
Seorang saksi diambil sumpahnya dalam sidang Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Rabu (16/11). (Foto: Wutra Wahyu Purnomo/Radar Bandung)

"Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam petikan tuntutan dikutip lewat keterangan Kapuspenkum, Kejagung RI Ketut Sumedana, Rabu (16/11).

Tak hanya itu saja, JPU juga menyatakan jika barang bukti no. 33 sampai 131 yang dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional. Pengembalian ganti rugi tersebut nantinya akan dilakukan melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana S.H. dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian. Sedangkan Barang bukti nomor 132 sampai 136 dirampas untuk Negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyebutkan jika pihaknya bakal mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim. Dirinya juga menyebut akan menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X