Senin, 22 Desember 2025

Bikin Korbannya Ngamuk di Pengadilan, Ini 5 Fakta Terkait Vonis Doni Salmanan

- Jumat, 16 Desember 2022 | 13:50 WIB
  1. Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang vonis Doni Salmanan pada Kamis (15/12/2022) menjadi sorotan banyak netizen. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung ini mengagendakan soal putusan majelis hakim.

-
Dua mantan karyawan Doni Salmanan, Ridho dan Agung saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penipuan opsi biner aplikasi Quotex, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (19/9). (FOTO: NUR ILHAM NATSIR/ RADAR BANDUNG)

Dalam putusan sidang, majelis hakin memberi vonis kepada Doni Salmanan berupa penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, bila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan.

  1. Tidak Harus Bayar Ganti Rugi ke Korban

Bukan hanya vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja. Akan tetapi Doni juga tak perlu membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

-
Korban Doni M.Taufik alias Doni Salmanan kecewa atas putusan hakim di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

Doni sendiri disebut telah melakukan penipuan berkedok robot trading Quotex dan berperan sebagai afiliator. Doni berhasil mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp40 miliar. Namun, karena dirinya belum pernah dihukum serta kelakuan baik selama menjalani proses persidangan hukuman Doni lebih ringan.

Doni Salmanan sendiri diketahui didakwa berdasarkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi.

Hal inilah yang menjadi dasar jika Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp17 miliar.

  1. Belum Ada Regulasi Jelas Soal Binary Option atau Trading

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara (Puspenkum Kejagung RI)
Majelis hakim sendiri menyebutkan jika aset milik terdakwa atau Doni didapatkan dari afiliator bukan hasil tindak pidana. Pasalnya, regulasi soal trading atau binary option belum memiliki kejelasan. Tak hanya itu saja, pasalnya, banyak pula masyarakat yang masih memainkan trading.

-
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dihadirkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X