- Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang vonis Doni Salmanan pada Kamis (15/12/2022) menjadi sorotan banyak netizen. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung ini mengagendakan soal putusan majelis hakim.
Dalam putusan sidang, majelis hakin memberi vonis kepada Doni Salmanan berupa penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, bila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan.
- Tidak Harus Bayar Ganti Rugi ke Korban
Bukan hanya vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja. Akan tetapi Doni juga tak perlu membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Doni sendiri disebut telah melakukan penipuan berkedok robot trading Quotex dan berperan sebagai afiliator. Doni berhasil mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp40 miliar. Namun, karena dirinya belum pernah dihukum serta kelakuan baik selama menjalani proses persidangan hukuman Doni lebih ringan.
Doni Salmanan sendiri diketahui didakwa berdasarkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi.
Hal inilah yang menjadi dasar jika Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp17 miliar.
- Belum Ada Regulasi Jelas Soal Binary Option atau Trading
Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara (Puspenkum Kejagung RI)
Majelis hakim sendiri menyebutkan jika aset milik terdakwa atau Doni didapatkan dari afiliator bukan hasil tindak pidana. Pasalnya, regulasi soal trading atau binary option belum memiliki kejelasan. Tak hanya itu saja, pasalnya, banyak pula masyarakat yang masih memainkan trading.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim.