Senin, 22 Desember 2025

Bikin Korbannya Ngamuk di Pengadilan, Ini 5 Fakta Terkait Vonis Doni Salmanan

- Jumat, 16 Desember 2022 | 13:50 WIB

RBG.ID - Kasus penipuan berkedok robot trading Quotex dengan Doni Salmanan sebagai terdakwa telah sampai pada sidang vonis. Sidang vonis Doni Salamanan sendiri digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022).

Dalam sidang tersebut, Doni M Taufik alias Doni Salmanan pun dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Doni Salmanan dijatuhi vonis berupa penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui, Korban Kecewa

Vonis tersebut disampaikan langsung oleh ketua Majelis Hakim Achmad Satibi atas kasus robot trading Quotex yang melibatkan Doni Salmanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Vonis hakim tersebut pun langsung mencuri perhatian banyak masyarakat. Pasalnya, vonis yang dijatuhi terhadap Doni Salmanan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu saja, Doni Salmanan juga tidak perlu membayar ganti rugi kepada para korbannya.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait vonis Doni Salmanan atas kasus penipuan berkedok robot trading, Jumat (16/12/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X