Senin, 22 Desember 2025

Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Para Korban Kecewa Minta Jaksa Ajukan Banding

- Selasa, 15 November 2022 | 21:15 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz

Rizki pun tak terima dengan aset yang disita dan diserahkan kepada negara. Hal ini lantaran harta yang disita bukan uang hasil korupsi maupun uang negara.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara."

"Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki sambil berlinang air mata.

Para korban rela utang dan jual aset demi ikut investasi. Diketahui, sebagian besar korban mengikuti investasi ini dengan meminjam uang kepada saudara hingga berutang kepada keluarga.

Bahkan, ada pula yang rela menjual properti hingga menjual tanah mereka. Korban yang bernama Rizki Rusli mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

Sebagai informasi, Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Indra Kenz memutuskan untuk mengajukan banding. (kps/els)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X