RBG.ID - Para korban dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz merasa kecewa dan tak terima. Hal ini lantaran seluruh aset yang disita dari Indra Kenz diserahkan ke negara.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Begini Awal Mula Kasusnya
Pihak korban pun mengajukan banding atas putusan hakim. "Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban.
"Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Akibat keputusan aset sitaan diserahkan ke negara, para korban tak bisa menerima dana kerugian yang mereka laporkan.
"Oleh karena itu, kami berharap supaya jaksa penuntut umum melakukan banding terhadap perkara ini," tambahnya.
Irsan mengatakan bahwa aset-aset yang disita tersebut bukan merupakan kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.