Senin, 22 Desember 2025

Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Para Korban Kecewa Minta Jaksa Ajukan Banding

- Selasa, 15 November 2022 | 21:15 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz

Diketahui, total korban Indra Kenz mencapai 144 orang dengan kerugian hingga Rp83,36 miliar. Para korban berharap kerugian mereka dapat diganti.

"Kami selaku kuasa hukum menganggap hak-hak korban telah dirampas oleh negara lewat tangannya pelaku kejahatan."

"Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," tutur Irsan.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, yakni Ridho Putra Nusantara juga menegaskan bahwa aset yang disita bukan uang negara, melainkan uang korban.

Negara tidak memiliki hak untuk merampas atau mengambil aset-aset tersebut.

"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," ujar Ridho usai sidang putusan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Nah, jadi tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini (terdakwa Indra Kenz) disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," tambahnya.
Salah satu korban yang bernama Rizki Rusli pun mengungkapkan kekecewaannya.

"Ini antara hidup dan mati loh, kami di sini banyak sangkutan (pinjaman), kami semuanya korban. Utang semuanya," papar Rizki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X