”Di lapangan badminton di Depok milik mantan pimpinan Polri, Yang Mulia,” ungkap ajudan Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah ditanya hakim, Daden menyebut pimpinan Polri yang dimaksud adalah Idham Azis.
Namun, rencana tersebut urung terlaksana. Tidak berselang lama setelah Putri dan rombongan tiba dari Magelang, mereka bergantian bertolak dari rumah di Jalan Saguling ke rumah dinas kepala Divisi Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Sambo menyusul Putri dan rombongan ke rumah tersebut.
Ketika kendaraan yang ditumpanginya melintasi rumah dinas, Sambo meminta sopir untuk berhenti.
Dia lalu bergegas keluar mobil sampai tidak sengaja menjatuhkan senjata api yang dibawanya. Ajudan Sambo lainnya, Adzan Romer, melihat peristiwa tersebut.
”Bapak turun (dari mobil) saya lihat senjata diambil. Senjatanya (jenis) HS. Saya sebagai ajudan mau ambil. Tapi, (Sambo) sudah ambil duluan,” beber dia.
Pernyataan tersebut lantas digali oleh hakim. ”Saudara lihat terdakwa memakai sarung tangan. Sarung tangan apa?” tanya hakim.