Senin, 22 Desember 2025

Ajudan Sambo Dengar 3 Kali Tembakan, Jaksa dan Pengacara Debat soal Sarung Tangan Hitam

- Rabu, 9 November 2022 | 01:28 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).    (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

RBG.ID – Sebanyak 13 saksi menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rabu (8/11).

Mulai asisten rumah tangga (ART), sekuriti, ajudan, sampai sopir yang bekerja untuk Putri dan Sambo.

Majelis hakim menggali keterangan saksi berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan setelah penembakan terjadi.

Baik di Magelang, Jawa Tengah, maupun di Jakarta. Termasuk detik-detik sebelum penembakan yang mengakibatkan Yosua kehilangan nyawa.

BACA JUGA : Nakes Pastikan Ferdy Sambo Tak Sedang Tes PCR Saat Pembunuhan Brigadir J

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin jalannya sidang sempat bertanya kepada saksi Daden Miftahul Haq berkenaan dengan aktivitas Sambo pada 8 Juli lalu.

Persisnya setelah Sambo tiba di rumah Jalan Saguling sekitar pukul 15.00. Berdasar keterangan Daden, mantan jenderal bintang dua Polri itu hendak bermain bulu tangkis di wilayah Depok, Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X