Namun, Aditya mengaku tidak tahu perintah yang diberikan terhadap Irfan Widyanto. Menurut dia, belakangan barulah Irfan melaporkan diminta mengganti DVR CCTV di pos sekuriti Duren Tiga.
”Saya merespons dengan waduh. Lalu, disebutkan Irfan bahwa DVR diberikan ke Pak Chuck dan diserahkan ke penyidik Polres Metro Jaksel,” jelasnya.
Hakim lantas meminta pendapat dari terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan mengenai ada tidaknya keberatan dalam keterangan saksi tersebut.
Bukannya menjawab keberatan atau tidak, Hendra malah curhat bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang mengambil DVR dan mengopinya. Semua dilakukan hanya karena diperintahkan Sambo. ”Itu prinsipnya,” katanya.
Kejadian menarik lainnya saat anggota Polri Tomser Kristianata dan Munafri Bahtiar memberikan kesaksian. Mereka merupakan anak buah AKP Irfan Widyanto yang menemani saat diperintahkan Kombespol Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV.
Tomser dan Munafri memberikan kesaksian yang sama terkait dengan instruksi kepada AKP Irfan. Tomser saat itu melihat Agus merangkul Irfan dan menunjukkan posisi CCTV.
CCTV itu berada di dekat lapangan basket yang mengarah ke rumah dinas Sambo. ”Lalu, saya mendengar Pak Agus memerintah Irfan untuk mengambil dan mengganti DVR,” terangnya.