Senin, 22 Desember 2025

Tak Masuk Prolegnas, Muhammadiyah: RUU Sisdiknas Prosesnya Tidak Transparan

- Kamis, 22 September 2022 | 09:49 WIB
Alpha Amirrachman
Alpha Amirrachman

Menurutnya, RUU ini cacat. Bukan hanya dari berbagai sisi substansi, tapi juga dari prosesnya yang tidak transparan dan minim partisipasi publik. Dari sisi substansi misalnya, dapat dilihat dari rancunya fungsi dengan tujuan, sempitnya pemaham luhur Pancasila dalam Profil Pelajar Pancasila yang dijadikan tujuan pendidikan nasional, rendahnya apresiasi terhadap guru dan dosen, minimnya pengakuan pada pendidikan non-formal, tidak jelasnya peran pendidikan berbasis masyarakat, hingga menjebak pendidikan dalam iklim bisnis yang mengesampingkan sisi humanis pendidikan.

Lalu, dari sisi keterlibatan masyarakat, pihak Kemendikbudristek juga menutup telinga dari saran untuk membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang inklusif dan terbuka. ”Padahal kami sudah memberikan saran ini sejak awal tahun, namun tidak digubris,” sambungnya.

Kemendikbudristek, lanjut dia, lebih memilih mengerjakannya secara diam-diam oleh sekelompok orang yang tidak jelas identitasnya. Keterlibatan publik pun hanya artifisial dan aksesoris. Para pemangku kepentingan hanya diajak bicara dalam waktu yang sangat terbatas, sifatnya hanya sekedar sosialisasi bukan uji publik seperti yang mereka klaim. Hingga menimbulkan pertanyaan mengenai agenda dibalik ini.

Senada, gagalnya RUU Sisdiknas masuk prolegnas juga disambut bahagia oleh organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya. Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan untuk pendidikan dan guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai, hal ini menandakan jika Kemendikbudristek diberikan waktu oleh DPR untuk memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi kuat merugikan hak-hak guru. Salah satunya, soal hilangnya pasal tunjangan profesi guru.

Dalam perbaikannya, pihaknya pun mendesak Kemendikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan melibatkan semua unsur pendidikan. Transparansi ini dapat dimulai dengan membentuk pokja nasional RUU Sisdiknas. Dengan catatan, nama-nama tim pokja pun harus diumumkan kepada publik.

Selain itu, Kepala Bidang Litbang Guru P2G Agus Setiawan berharap, tak masuknya RUU kontroversial ini bukan hanya sekadar akal-akalan pemerintah dan DPR saja. Di mana, ini hanya penundaan dengan maksud menunggu situasi kondusif, masyarakat lupa, dan tidak ada protes lagi dari organisasi guru.

”Lalu tidak ada perubahan poin-poin krusial dan sensitif terhadap pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas, kalau gini ya sama saja,” tegasnya.

Padahal, pencantuman hak-hak guru secara detail dan eksplisit dalam RUU Sisdiknas adalah harga mati. Tak bisa ditawar-tawar lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X