Senin, 22 Desember 2025

Ini Alasan Kemenhub Soal Maju Mundur Kenaikan Tarif Ojol

- Senin, 29 Agustus 2022 | 15:34 WIB

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kemenhub memberlakukan kenaikan batas tarif baru ojol yang dibagi menjadi tiga zonasi, terdiri dari:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona III: Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua

Sementara itu, rincian tarifnya adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I

Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km (sama seperti sebelumnya)
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km (sama seperti sebelumnya)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000 s.d Rp 10.000)

Besaran Biaya Jasa Zona II

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000/km)
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500/km)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500 (sebelumnya Rp 8.000 s.d Rp 10.000)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X