Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kemenhub memberlakukan kenaikan batas tarif baru ojol yang dibagi menjadi tiga zonasi, terdiri dari:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona III: Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua
Sementara itu, rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km (sama seperti sebelumnya)
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km (sama seperti sebelumnya)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000 s.d Rp 10.000)
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000/km)
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500/km)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500 (sebelumnya Rp 8.000 s.d Rp 10.000)