RBG.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maju mundur memberlakukan kenaikan tarif ojek online alias ojol hingga ditunda dua kali. Menurut jadwal, tarif baru ojol akan mulai berlaku pada hari ini, Senin (29/8).
Namun, berdasar informasi yang diperoleh JawaPos.com, pada Minggu (28/8) malam. Kemenhub kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojol dengan waktu yang tidak ditentukan.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, mengungkapkan penundaan dilakukan atas pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Adita dalam keterangan resminya, Minggu (28/8).
Adita menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian ulang. Diantaranya dengan melakukan koordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi.
Meski begitu, Kemenhub memastikan akan segera menyampaikan ke masyarakat jika kenaikan tarif ojol telah diputuskan.
Ditunda demi sosialisasi