Di dalam skema yang baru, penghimpunan royalti dilakukan satu pintu di LMKN. Saat ini LMKN terdiri dari 11 unit LMK. Uang royalti yang dihimpun oleh LMKN, diserahkan ke LMK.
Baru kemudian diluncurkan ke si pemilik hak cipta atau karya. Dia mengatakan proses ini dilakukan secara transparan dan dengan pengawasan yang akuntabel.
Dharma juga mengatakan saat ini ada tantangan untuk menghimpun royalti dari lagu-lagu yang diputar di platform digital seperti Spotify dan lainnya.
LMKN mengingatkan dengan berlangganan Spotify, bukan berarti bisa bebas memutar lagu untuk keperluan komersil.
Contohnya, pemilik café atau mall, tidak bisa menghindar dari kewajiban membayar royalti hanya karena sudah berlanganan Spotify Premium lalu diputar kencang di tempat usahanya. (wan)