RBG.ID – Kepengurusan baru komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berupaya menggenjot penghimpunan royalti musik dan lagu.
Mereka mencontohkan di Malaysia, total royalti musik dan lagu mencapai Rp300 miliar per tahun. Di Indonesia potensi royaltinya jauh lebih besar dibandingkan dengan di Malaysia.
Informasi tersebut disampaikan Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan di sela Rapat Kerja LMKN 2022 di Jakarta, Rabu (13/7).
’’Malaysia itu bisa kumpulkan royalti Rp 300 miliar per tahun, Indonesia harusnya bisa lebih besar dari itu,’’ tuturnya.
Sebab secara luas wilayah negara dan jumlah penduduk, Indonesia jauh lebih besar.
BACA JUGA : Konser Musik Rusak Rumput KRB, Ketua DPRD Kecam Pengelola
Yessy mengatakan ketentuan besaran tarif royalti berbeda-beda. Hitungannya sangat komplek. Misalnya untuk pemutaran music di hotel, hitungan royaltinya tergantung dari jumlah kamar. Contohnya hotel dengan 200 kamar atau lebih, harus membayar royalty Rp 16 juta/tahun.