Contoh berikutnya royalti pemutaran lagu di acara seminar atau konferensi komersial Rp 500 ribu/hari, acara pameran dan bazar Rp 1,5 juta/hari, dan di bioskop dihitung Rp 3,6 juta/layar/tahun.
Jika skema pembayaran royalti ini berjalan sesuai ketentuan, para pencipta lagu atau si pemilik hak cipta, tentu bisa merasakan manfaat besar atas karyanya.
Komisioner LMKN Bernard Nainggolan mengatakan untuk di Indonesia urusan pembayaran royalti memang perlu terus diedukasi.
Masih banyak pengguna karya yang belum membayar royalti sesuai dengan ketentuan. Dia mencontohkan pusat perbelanjaan atau café hampir sepanjang waktu memutar lagu atau musik.
’’Kalau tidak ada lagunya yang diputar, suasanya pasti seperti kuburan,’’ tuturnya.
Dia mengatakan prinsip pembayaran royalti ini pada dasarnya adalah memberikan hak komersil kepada si pemilik hak cipta. Sebab karya mereka digunakan juga untuk keperluan komersil juga.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan di dalar Rapat Kerja LMKN 2022 disepakati model baru penghimpunan royalti dari para pengguna karya.
Di skema yang lama, si pemilih hak cipta menugaskan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menghimpun royalti.