”Di polda, wajib lapor seminggu sekali selalu datang. Begitu pula ketika di kejaksaan. Sekarang setiap sidang selalu hadir,” ujar Jeffry.
Dia juga sudah memberikan jaminan kepada hakim bahwa kliennya tak akan melarikan diri, tak mengulangi perbuatannya, dan tak menghilangkan barang bukti.
Daripada memikirkan ditahan atau tidak, Jeffry lebih memilih berfokus menjalani persidangan.
”Kalau nanti putusannya seperti apa, pasti akan dijalani. Kami punya keyakinan terdakwa tidak bersalah. Sudah kami buktikan dalam persidangan. Dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan,” tegasnya.
Dosen hukum acara pidana Ubaya Peter Jeremiah Setiawan berpendapat, terdakwa perkara pencabulan seharusnya ditahan karena sudah memenuhi alasan objektif merujuk pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yakni, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. ”Harusnya, kalau secara objektif ancamannya lebih dari lima tahun, ya ditahan,” kata Peter.
Selain itu, alasan subjektif hakim, jaksa penuntut umum, ataupun penyidik untuk menahan atau tidak terdakwa pencabulan bukan hanya alasan normatif seperti tak melarikan diri, tak mengulangi perbuatan, dan tak menghilangkan barang bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Alasan lain juga layak dipertimbangkan dalam kasus pencabulan.
”(Misalnya) perkaranya jadi sorotan publik, korbannya anak-anak, dan jumlah korbannya mungkin tidak sedikit. Seharusnya penuntut umum atau hakim bisa mempertimbangkannya untuk menahan,” tuturnya. (mia/gas/c14/cak)