Senin, 22 Desember 2025

Komnas PA Kecewa JEP Tak Ditahan dan Dibela Kak Seto

- Sabtu, 9 Juli 2022 | 11:38 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RBG.ID - ”KOOPERATIF.” Itulah alasan yang disampaikan atas pertanyaan: mengapa terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Malang, Jawa Timur, Julianto Eka Putra (JEP) tak ditahan.

Bahkan, di persidangan terakhir (4/7), terdakwa yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada 14 siswi SPI itu datang tanpa mengenakan baju tahanan dan pengawalan ketat oleh petugas.

”Sejak jadi tersangka, Julianto tidak ditahan,” keluh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Jumat (8/7).

Arist menuturkan, seharusnya JEP ditahan sejak awal. Apalagi, saat ini status hukumnya adalah terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara jika merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang 17/2016. Ditambah, ancaman hukuman tambahan berupa kebiri.

BACA JUGA : Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai Ditindak Tegas

Memang, kata dia, setelah ditetapkan tersangka, JEP sempat mengajukan praperadilan di PN Surabaya. Namun, pengajuan itu ditolak majelis hakim. Lalu, sehari setelahnya, status JEP dinaikkan menjadi terdakwa.

”Tapi ya, tetap gak ditahan. Ini bisa jadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi predator seksual,” katanya kepada Jawapos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X