’’Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing,’’ kata Suharyanto.
BNPB juga menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan itu dibebankan pada APBN sebagai pendanaan utama. Juga dana siap pakai yang ada BNPB serta sumber pembiayaan lain yang sah.
Data Kementerian Pertanian yang dikutip BNPB mencatat, hingga kemarin kasus PMK sudah menyebar di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi. Per Jumat (1/7), total kasus yang terdeteksi mencapai 233.370 kasus aktif. Sedangkan jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menambahkan, sebagai upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi. ’’Guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian,’’ ujarnya. Jumlah hewan ternak yang telah divaksin saat ini telah mencapai 169.782 ekor. (far/c7/oni)