Senin, 22 Desember 2025

BPNB Tetapkan Status Darurat PMK, 1.726 Ekor Ternak Mati

- Minggu, 3 Juli 2022 | 09:27 WIB
DIOBATI: Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok saat memeriksa kesehatan hewan ternak di salah satu peternakan yang ingin diobati. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
DIOBATI: Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok saat memeriksa kesehatan hewan ternak di salah satu peternakan yang ingin diobati. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

Nanti perubahan perkada dapat disampaikan dalam rancangan perubahan APBD. ’’Atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD,’’ terang Fatoni.

Dia menjelaskan, skema pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD diperbolehkan regulasi. Sepanjang hal itu memenuhi kriteria tertentu.

Misalnya, anggaran dipergunakan untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa.

Kriteria lain, ada keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemda dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Sejumlah kriteria tersebut tertuang dalam Pasal 69 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dia menilai, wabah PMK yang saat ini berlangsung sudah memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Lantas, pos anggaran apa yang berpeluang digeser? Fatoni menuturkan, pergeseran anggaran yang bisa digunakan diutamakan pada pos yang fleksibel. Misalnya, pos anggaran belanja tidak tetap (BTT). ’’Digeser dari BTT ke program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” jelas Fatoni.

Dia menekankan, wabah PMK harus menjadi prioritas penanganan di daerah. Apalagi, perayaan Idul Adha dan kegiatan penyembelihan hewan kurban sangat berkaitan dengan wabah PMK. ’’Perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Idul Adha,’’ ujarnya.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku pada hewan. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang dipublikasikan kemarin.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu, ada sejumlah poin yang ditetapkan. Selain penetapan kondisi darurat hingga 31 Desember 2022, BNPB menyebut penanganan pada masa darurat harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan kemudahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X