Senin, 22 Desember 2025

BPNB Tetapkan Status Darurat PMK, 1.726 Ekor Ternak Mati

- Minggu, 3 Juli 2022 | 09:27 WIB
DIOBATI: Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok saat memeriksa kesehatan hewan ternak di salah satu peternakan yang ingin diobati. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
DIOBATI: Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok saat memeriksa kesehatan hewan ternak di salah satu peternakan yang ingin diobati. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RBG.ID – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak menimbulkan persoalan bagi sejumlah daerah. Bukan hanya penyakitnya, melainkan juga dampak ekonomi bagi kalangan peternak.

Menyikapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan daerah mengambil kebijakan untuk menuntaskan persoalan PMK. Termasuk melalui kegiatan, program, ataupun sub kegiatan yang menggunakan anggaran relatif besar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengatakan, bila dana penanggulangan PMK tidak sempat dialokasikan dalam APBD, daerah bisa melakukan pergeseran anggaran.

BACA JUGA : Cara Olah Daging Kurban agar Bebas Virus PMK

’’Maka, dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran,’’ ujarnya.

Pergeseran anggaran, lanjut dia, bahkan bisa dilakukan tanpa menunggu perubahan APBD. Bisa menggunakan skema pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.

Mekanismenya, lanjut Fatoni, kepala daerah dapat mengubah peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran APBD. Kebijakan itu lantas diberitahukan kepada pimpinan DPRD agar bisa segera digunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X