Yenny menyebut Maming tentu punya hak untuk membantah segala tuduhan korupsi yang diduga melibatkannya. Tentu bantahan itu mesti menyertakan bukti-bukti yang relevan.
”Kita perlu pula memakai azas praduga tak bersalah sampai pada pembuktian dari proses pemeriksaan yang bersangkutan,” imbuh mantan komisaris Garuda Indonesia tersebut.
Sementara itu, KPK belum bisa membeberkan konstruksi detail kasus dugaan korupsi Maming. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan pihaknya akan membeberkan konstruksi kasus bersamaan dengan upaya penahanan atau penangkapan.
Itu merupakan kebijakan yang diberlakukan KPK semenjak Firli Bahuri dkk memimpin. ”Konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan,” kata Ali saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diberitakan, KPK mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap Maming dan adiknya, Rois Sunandar. Pencegahan itu sampai 16 Desember mendatang. Pencegahan yang diajukan pada 16 Juni lalu itu bersamaan dengan status Maming sebagai tersangka di KPK.
Berdasar surat permohonan cegah yang diterima Jawa Pos, Maming ditengarai terlibat dalam dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Posisi Maming dalam kasus itu sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Sebelum menjadi bendum PBNU, Maming memang tercatat pernah menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Yakni 2010-2015 dan 2016-2018. Bukan hanya itu, politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut sebelumnya juga pernah menjabat anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2010-2015.
Maming menjadi tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022. Maming disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.