RBG.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pastikan enam bulan ke depan Bharada Richard Eliezer akan berada di bawah perlindungan mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyusul potensi ancaman yang dapat dialami Richard saat menjalani masa penahanan pasca putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Edwin menuturkan, Permohonan Richard yang mengajukan perpanjangan perlindungan LPSK dikabulkan.
Maka itu, sampai kini status Richard masih terlindung LPSK.
BACA JUGA:Perampok Sekap 2 Karyawan Indomaret, Berhasil Gasak Uang dan Rokok Senilai Rp40 juta
”Richard dilindungi LPSK sejak 5 Agustus 2022 dan sudah habis masa enam bulan pertamanya pada Februari ini,” ucap Edwin dalam keterangan persnya kemarin (18/2).
Edwin menjelaskan, perlindungan yang diberikan LPSK kepada Richard yakni perlindungan fisik.
Ia juga mengatakan Petugas LPSK akan berada di dekat Richard selama di tahanan.
LPSK juga memastikan hak-hak Richard sebagai justice collaborator (JC) bisa terpenuhi selama masa pemidanaan nanti.
BACA JUGA:Update Korban Gempa Turki! 2 WNI yang Hilang Ditemukan Tewas di Diyarbakir
Salah satunya haknya yaitu mendapatkan remisi hingga cuti menjelang bebas (CMB).
LPSK membuka pintu lebar untuk Richard bergabung bersama LPSK usai selesai menjalani masa pemidanaan.
Dengan catatan, Richard mendapat izin dari Kapolri.