Sebelumnya, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menerima vonis yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo yang menjadi otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati serta Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Lalu terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer dijatuhi vonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.