nasional

Puas Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Richard Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:33 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

 

RBG.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku puas atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim.

Pihak Richard berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melakukan banding karena tuntutannya hingga 12 tahun.

“Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah,” ujar Pengacara Richard, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

BACA JUGA:Richard Divonis Ringan, Hakim Pertimbangkan Keluarga Yosua dan Status JC

Ronny menganggap vonis hakim sudah memenuhi rasa keadilan untuk Richard karena kliennya juga sudah membantu pengungkapan kasus, dan menyesali semua perbuatannya.

“Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim memutus berdasarkan apa yang diyakini,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memvonis 1 tahun 6 bulan penjara terdahap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

BACA JUGA:Dapat Vonis Ringan, Orang Tua Richard Mengaku Puas dengan Putusan Hakim

Richard Eliezer dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB