RBG.ID – Terdakwa Kuat Ma’ruf sudah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam vonis tersebut, salah satu pertimbangan memberatkan yakni Kuat dianggap tidak sopan selama persidangan.
“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” ucap Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
BACA JUGA:Tenang, Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Akan Dipantau Komisi Yudisial
Selain itu, Kuat juga dinilai berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa enggan mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tak tahu dalam perkara ini, bahkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
“Hal meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Morgan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memvonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf.
Kuat dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Hakim Ungkap Senjata Brigadir J Diamankan atas Perintah Putri Candrawathi
“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Perbuatan Kuat dianggar secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.