nasional

Bersiap, 3 Instansi Ini Umumkan Kebutuhan CPNS dan PPPK 2023, Lihat Persyaratan Lulusan SMA hingga S1

Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:42 WIB
Lihat jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RBG.ID – Bulan depan, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 resmi dimulai. Berbagai persiapan seperti jadwal seleksi dan persyaratan sudah diumumkan ke publik. Tidak lupa naskah soal seleksi CPNS 2023 sudah diterima.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah menetapkan 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara yang terbagi menjadi CPNS dan PPPK 2023 di Lembaga pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Besaran Persentase Penerimaan Siswa dalam PPDB di Berbagai Jalur

Pemerintah pusat mengalokasikan 28.903 formasi CPNS 2023 dan 49.959 lowongan untuk formasi PPPK yang tersebar di seluruh instansi pemerintah.

Tidak semua instansi pemerintah pusat dan daerah membuka lowongan formasi untuk seleksi CPNS maupun PPPK.

Namun hampir semua instansi pemerintah membukan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK 2023. Berikut tiga instansi Pemerintah yang telah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2023.

Baca Juga: Cek! Sejumlah Ruas Tol di Jakarta Alami Kemacetan Pagi Ini

1. Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia membutuhkan CPNS 2023 sebanyak 7.856 dan PPPK sebanyak 249 formasi lowongan.

Persyaratan CPNS 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia

1. Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm

4. Berat badan ideal

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB