RBG.ID – Pemerintah menaikkan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen di 2024. Tak hanya komponen gaji, tunjangan kinerja (tukin) pun diusulkan naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan tunjangan kinerja itu akan diusulkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Dengan begitu, nilai tunjangan kinerja akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Baca Juga: Belum Setor LHKPN Terbaru, Berikut Total Harta Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie Periodik Lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, tunjangan kinerja tersebut tentu dihitung berdasar kinerja masing-masing abdi negara.
‘’Jadi yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja,’’ jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers, Rabu (16/8) malam.
Pemerintah, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengalokasikan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri mencapai Rp 52 triliun pada 2024 mendatang.
Baca Juga: Rumah Tinggal di Tebet Jaksel Alami Kebakaran Hebat, 21 Mobil dan 100 Petugas Damkar Dikerahkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyinggung terkait presentase kenaikan yang lebih besar untuk pensiunan (12 persen) dibanding untuk PNS (8 persen. Hal itu karena pensiunan tidak mendapat tunjangan kinerja.
Sebaliknya, untuk para PNS, TNI/Polri disertai dengan pemberian tunjangan kinerja.
‘’Makanya kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tunjangan kinerja maka kenaikannya lebih tinggi,’’ imbuh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Sebuah Hotel Di Panglima Polim Jaksel Kebakaran, Diduga Gegara Punting Rokok
Rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional Zudan Arid Fakrullah mengaku bersyukur atas kenaikan gaji yang dijanjikan.