RBG.ID-JAKARTA, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih. Bahkan, berhembus kabar kalau pengacara keluarga Brigadir Yosua itu bakal ditahan.
Kamaruddin Simanjuntang sudah mengajukan keberatan atas penetapan tersangka berdasarkan laporan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. Pihak Kamaruddin menilai penetapan tersangka ini memilki niat tertentu.
Baca Juga: Anak Bupati Ponorogo Tengah Menuai Sorotan Gegara Punya Nama yang Unik
"Kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami, rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," kata Pengacara Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Martin sendiri tidak menyebut secara gamblang motif balas dendam yang dimaksud. Namun, Kamaruddin sendiri menduga berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Oleh karena itu, Martin meminta kepada Polri untuk bekerja profesional. Sehingga memberikan rasa keadilan.
Baca Juga: PDI Perjuangan Persilahkan Jika PPP Ingin Hengkang dari Poros Pendukung Ganjar Pranowo
"Mami akan mendampingi rekan kita, dan kami minta agar penyidik melakukan pemeriksaan, dan juga proses hukum yang profesional, dan juga berkeadilan," jelas Martin.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Hari Ini 14 Agustus 2023: Ada Diamond Gratis & Senjata Langka
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2023).
Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.
Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.(jpc)