RBG.ID-JAKARTA, Pengacara yang namanya sempat melambung setelah mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kini harus menyandang status tersangka.
Pasalnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sebagai pengacara hebat, Kamaruddin Simanjuntak tentu tidak gentar menghadapi kasus yang dilaporkan Dirut PT Taspen tersebut.
Baca Juga: 3 Penegak Garuda SMK AK Nusa Bangsa Dikukuhkan Ketua Kwarcab Kota Bogor
Kamaruddin pun menyikapi kasus ini dengan tenang dan menyebut hanya berniat membela istri Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
"Saya bela istri dan anaknya, lalu saya beritahu perempuannya (Dirut Taspen) dan aliran uangnya," kata Kamaruddin saat dihubungi JawaPos.com (RBG.ID Group), Sabtu (12/8/2023).
Meski begitu, Kamaruddin belum memastikan akan menempuh langkah praperadilan untuk menggugat status tersangka ini atau tidak.
Dia akan terlebih dahulu melihat perkembangan jalannya penyidikan. "Kita lihat perkembangan (penyidikan)," jelasnya.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Pelajar SMA Mau ke Amerika Serikat? Lihat Persyaratan Beasiswa Pertukaran Pelajar KL YES tahun 2024/2025
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax.
Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
"Hari ini saya mendampingi klien saya, Pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2023).
Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.
Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.(jpc)
Artikel Terkait
Ngobrol Bersama Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan, Kamaruddin: Dia Masih Muda
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka
Profil Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang Viral saat Melawan Ferdy Sambo