RBG.ID-DEPOK, Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, sudah menetapkan RAR (23) sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu kandungnya SW (43) pada Kamis (10/8/2023) lalu.
Pembunuhan berdarah ini terjadi di rumahnya Jalan Bhakti ABRI, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Polisi pun mengungkap motif pelaku membunuh ibunya berinisial SW (43) dan melukai ayahnya BAM (49).
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengatakan pelaku RAR mengaku sakit hati sering dimarahi kedua orangtuanya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Baca Juga: Harapkan Persatuan Bangsa, Menteri BUMN Erick Thohir dan Gus Miftah Berdoa Bersama
"Motif Rifki membunuh ibu dan menganiaya ayahnya lantaran sakit hati kerap dimarahi sejak kecil," ujar Kapolsek Cimanggis, Arief Budiharso dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (12/8/2023).
Selain itu, lanjut Arief, tersangka memiliki rasa kecewa terhadap ucapan sang ayah yang memarahinya sehari sebelumnya. Saat itu, pelaku dituding tidak transparan dalam mengelola keuangan perusahaan.
"Tersangka menyampaikan seperti itu, suka dimarahi orangtuanya. Ditambah lagi kejadian malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orangtuanya," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," tukasnya.(pmj)
Artikel Terkait
Peristiwa Berdarah di Depok, Satu Keluarga Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Depok, Berikut Kronologinya Menurut Keterangan Saksi
Anak Tega Habisi Ibu dan Bapaknya di Depok, Motifnya Kuat Dugaan Persoalan Keuangan Bisnis Keluarga
Begini Kondisi Terkini dari Rumah Sekeluarga yang Ditemukan Bersimbah Darah di Depok
Ini Perkataan Ortu yang Buat Anak Sakit Hati Hingga Tega Bunuh Ibu dan Bacok Ayah di Depok