Senin, 22 Desember 2025

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka

- Jumat, 11 Agustus 2023 | 14:24 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Sumber: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Sumber: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID - Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terkait laporan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Menko Polhukam Tegaskan Ferdy Sambo Tak Berhak Dapat Remisi, Kejaksaan Agung Segera Pelajari Putusan MA
 
Meski begitu, Adi belum merinci ihwal penetapan tersangka pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut. Dia hanya memastikan Kamaruddin segera dilakukan pemeriksaan.
 
"Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka)," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax.

Baca Juga: Terkoneksi LRT, Bus Trans Pakuan Tujuan Cibubur Tanpa Ngetem
 
Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
 
"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

Baca Juga: Asik! Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Pada Hari Kemerdekaan RI
 
Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.
 
Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah.

Kamaruddin Simanjuntak dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor  1 Tahun 1946. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X