RBG.ID-JAKARTA, Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak bakal diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks, hari ini Senin (14/8/2023).
Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks.
"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Gagal Menjalankan Aksi, Dua Pelaku Begal Pick Up Berhasil Diamankan Warga di Kebon Jeruk
Diketahui, Kamaruddin Simanjutak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.
"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023).(pmj)
Artikel Terkait
Ngobrol Bersama Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan, Kamaruddin: Dia Masih Muda
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka
Profil Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang Viral saat Melawan Ferdy Sambo
Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Kamaruddin Sebut Dirinya Hanya Membela Istri Dirut Taspen