RBG.ID-JAKARTA, Ferdy Sambo, setidaknya bisa bernapas lega. Pasalnya, ia terbebas dari hukuman mati. Pasalnya, hakim Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo.
Jika ditingkat pengadilan negari dan pengadilan tinggi Ferdy Sambo divonis hukuman mati, namun kasasinya di MA diterima dan divonis menjadi pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarat alias Brigadir J. Namun, dalam putusan kasasi itu tidak seutuhnya bulat, terdapat dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Kejagung Belum Terima Informasi Lengkap Putusan MA
Sidang putusan kasasi MA itu dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan empat anggota, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
"Perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Meski terdapat dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat, tapi keduanya kalah suara dengan tiga hakim lainnya. Dengan begitu, Ferdy Sambo akhirnya dihukum pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Usaha Engineering Service Buka Lowongan Kerja IT Engineering, Tawarkan Gaji hingga Rp7 Juta
"Dissenting opinion dari kedua hakim agung anggota majelis hakim Mahkamah Agung tadi adalah kedunya menolak kasasi (Ferdy Sambo). Artinya mereka tetap setuju hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mengenai pertimbangannya, kami masih menunggu salinan putusan resmi dari majelis," ucap Sobandi.
Sobandi tak menjelaskan lebih jauh, siapa dua yang dissenting opinion itu. Sobandi pun tak menjelaskan alasan hukum dissenting opinion itu, sebab dirinya beralasan belum mendapatkan salinan putusan kasasi Ferdy Sambo.(jpc)